Senin, 21 Maret 2011

DELEGASI WEWENANG DALAM PELAYANAN KESEHATAN


 

A.     Pendahuluan
Dalam kepustakaan yang berkait dengan pelayanan kesehatan, khusus-nya pelayanan keperawatan dan dalam praktek pelayanan kesehatan, khusus-nya pada komunitas keperawatan dikenal istilah delegasi wewenang dalam memberikan pelayanan kesehatan.

Delegasi wewenang yang dipahami dalam konteks tersebut adalah bahwa pelimpahan dari dokter kepada perawat dalam upaya pelayanan kesehatan, dimana perawat mengerjakan tugas dokter untuk melakukan tindakan medis tertentu, yang apabila tugas tersebut dilaksanakan sesuai dengan yang dikehendaki dokter, apa pun hasilnya, perawat tidak memikul beban tanggung jawab dan tanggung gugat atas kerugian pasien.

Delegasi wewenang merupakan istilah hukum, yang penerapannya menimbulkan akibat hukum, yaitu akibat yang diatur oleh hukum. Pelayanan kesehatan merupakan perbuatan hukum, yaitu perbuatan oleh dua pihak (pemberi dan penerima jasa layanan kesehatan) yang menimbulkan akibat hukum. Oleh karenanya, istilah yang dipergunakan di dalamnya semestinya sesuai dengan pemahaman yang dikembangkan dalam ilmu hukum.

B.     Permasalahan
Kajian ini akan mengangkat isu ‘tugas medis berdasarkan delegasi wewenang dari dokter kepada perawat’ dalam pelayanan kesehatan.

C.    Pembahasan : Wewenang : sumber dan konsekuensi hukumnya
Wewenang, dalam konsep hukum publik minimal terdiri dari minimal 3 (tiga) komponen, yaitu pengaruh, dasar hukum dan konformitas hukum.
Yang dimaksud pengaruh adalah bahwa penggunaan wewenang dimaksudkan untuk mengendalikan perilaku subyek hukum. Dasar hukum, sebagai bagian dari konsep wewenang, adalah dalam arti wewenang (dan penggunaannya) selalu harus dapat ditunjukkan dasar hukumnya. Konformitas hukum berarti adanya standar wewenang, yang berupa standar umum (untuk semua jenis wewenang) dan standar khusus (untuk jenis wewenang tertentu)

Pengertian dan batasan wewenang
Wewenang mempunyai arti yang parallel dengan hak. Wewenang merupakan konsep hukum public, yang berkait dengan kekuasaan, sedangkan hak merupakan konsep dalam hukum privat. Keduanya mengandung makna ada kebebasan untuk melakukan sesuatu menurut hukum/secara sah. Hak mengandung makna, bahwa seseorang dapat mengajukan klaim atas pemenuhannya, sedangkan wewenang mengandung makna bahwa seseorang karena kedudukannya dapat/boleh melakukan sesuatu secara sah. ‘Dapat’ artinya dia boleh melakukan atau tidak melakukan menurut kehendak dan kepentingannya. Seseorang yang mempunyai hak/wewenang mempunyai kebebasan untuk menggunakan atau tidak wewenang/hak yang dimilikinya. (ini sama sekali berbeda dengan ‘wajib’ yang mengandung makna keharusan untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu)

Cara memperoleh wewenang
Wewenang dalam bidang pemerintahan diperoleh dengan 3 (tiga) cara, yaitu: atribusi, delegasi dan mandat.
1.      Atribusi adalah pemberian wewenang pemerintahan oleh pembuat undang-undang kepada organ pemerintahan . Tenaga kesehatan, baik tenaga medis maupun keperawatan, merupakan bagian dari organ pemerintahan yang menjalankan fungsi pemerintahan dalam bidang layanan kesehatan. Oleh karena itu kepada tenaga kesehatan sebagai bagian dari pengemban fungsi pemerintahan diberi wewenang agar fungsinya, terutama di bidang kesehatan/ pelayanan kesehatan dapat berjalan. Wewenang dokter (dan tenaga keperawatan) ditentukan dalam UU praktek kedokteran dan UU kesehatan .

Atribusi merupakan wewenang untuk membuat keputusan (besluit) yang langsung bersumber kepada undang-undang dalam arti materiil. Melalui atribusi dapat dilakukan pembentukan wewenang tertentu dan pemberiannya kepada organ-organ tertentu. Organ yang berwenang membentuk wewenang adalah organ yang ditentukan oleh peraturan perundangan sebagai badan yang mempunyai wewenang. Pembentukan dan distribusi wewenang, utamanya ditetapkan dalam UUD. Pembentukan wewenang pemerintahan didasarkan pada wewenang yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.

Contoh:
Ketentuan atribusi dalam :
1.      pasal 8 UU 29/2004 tentang Praktik Kedokteran,
………Konsil Kedokteran Indonesia mempunyai wewenang:
a. menyetujui dan menolak permohonan registrasi dokter dan dokter gigi.
2.      Pasal 50 huruf b UU 29/2004 tentang Praktik Kedokteran, bahwa dokter atau dokter gigi berhak memberikan pelayanan medis menurut standar profesi dan standar prosedur opersaional. (berdasarkan ketentuan ini seorang tenaga medis boleh melakukan perbuatan yang apabila dilakukan oleh selain dokter merupakan pelanggaran hukum, misal operasi yang secara nyata sebenarnya menimbulkan luka pada tubuh seseorang, apabila dilakukan bukan oleh dokter merupakan tindakan penganiayaan)

2.      Delegasi
Delegasi merupakan pelimpahan wewenang pemerintahan dari satu organ pemerintah kepada organ pemerintahan lainnya. Dalam konteks pela-yanan kesehatan wewenang melakukan tugas medis, dari dokter dilimpahkan kepada perawat. Pemberi wewenang disebut delegans. Penerima wewenang disebut delegataris.

Dalam ilmu Hukum, ditentukan syarat-syarat delegasi adalah:
a.      harus definitive, artinya delegans tidak dapat lagi menggunakan sendiri yang telah dilimpahkan itu
b.      harus berdasarkan peraturan perundang-undangan, artinya delegasi hanya mungkin kalau ada ketentuan untuk itu dalam peraturan perundangan,
c.      delegasi tidak kepada bawahan, artinya dalam hubungan kepegawaian tidak diperlukan adanya delegasi.
d.      Kewajiban memberikan penjelasan/keterangan, artinya delegans berwe-nang untuk meminta penjelasan tentang pelaksanaan wewenang tersebut.
e.      Peraturan kebijaksanaan (beleidsregel), artinya delegans memberi instruksi/petunjuk tentang penggunaan wewenang.

3.      Mandat
Mandat merupakan pelimpahan wewenang kepada bawahan. Mandat terjadi ketika pemilik wewenang, baik berdasar atribusi maupun delegasi, mengizinkan wewenangnya dijalankan oleh orang/petugas lain. Hal ini tidak perlu diatur dengan ketentuan peraturan perundangan yang melandasinya, karena mandat merupakan hal rutin dalam hubungan intern-hierarkis.
Penggunaan wewenang tunduk kepada norma hukum baik tertulis maupun tidak tertulis.

Berkait dengan pemberian layanan medis dalam upaya pelayanan kesehatan, dengan mengacu pada standar umum wewenang (pemerintahan) yang menyangkut penggunaan wewenang pemerintahan, setidaknya :
1.      penggunaan wewenang berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku
2.      penggunaan wewenang tidak boleh merugikan pihak/orang lain (pasal 1365 BW: “Tiap perbuatan melanggar hukum membawa ke-rugian kepada seorang lain mewajibkan orang tersebut karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”. Pasal ini menentukan kewajiban ganti rugi atas perbuatan melanggar hukum.
Pelaksanaan tugas medis oleh Perawat dalam Pelayanan Kesehatan
Dalam upaya pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh perawat, baik di rumah sakit, di sarana pelayanan kesehatan lain seperti PKM atau PKM Pembantu, maupun praktek pelayanan kesehatan di rumah, lazim dijumpai dilakukannya tindakan medis oleh perawat. Secara normative, tindakan medis merupakan wewenang dokter. Secara empiris, perawat sebagai tenaga keperawatan juga melakukannya. Pada tiga model pelayanan yang berbeda, RS, PKM dan Praktek Mandiri, tindakan medis oleh perawat juga mengandung aspek hukum yang berbeda.

Mengacu pada paparan di atas (teori wewenang dalam ilmu hukum), tindakan medis oleh perawat pada pelayanan kesehatan di rumah sakit bukanlah termasuk dalam wewenang yang diperoleh karena delegasi, (sehingga disebut delegasi wewenang), karena pertama, apabila perawat melakukan tindakan medis persis seperti yang dikehendaki dokter, maka segala atas segala akibat merugikan yang kemudian muncul perawat dapat tidak memikul beban tanggung jawab dan tanggung gugat, (karena) kedua perawat, dewasa ini sedang memperjuangkan posisinya sebagai tenaga profesi.

Apabila diterima bahwa perawat adalah tenaga profesi dengan tingkat pendidikan dan (oleh karenanya) wewenang yang setara (sesuai bidang keilmuannya) dengan tenaga medis. Ketiga, tindakan medis yang dilakukan oleh perawat bersifat incidental, artinya hanya dilakukan manakala dokter menghendaki. Apabila tidak, dokter akan melakukannya sendiri. Keempat, belum ditemukan ketentuan peraturan perundangan produk legislative yang memberikan wewenang kepada perawat untuk melakukan tindakan medis tertentu, kecuali dalam keadaan darurat.

Bagi perawat yang memberikan layanan kesehatan pada PKM /PKM Pembantu, banyak melakukan tindakan medis tertentu. Untuk tindakan demikian pun tidak mudah memasukkan dalam kategori delegasi atau mandat, karena perawat yang berdinas di PKM atau PKM Pembantu, disamping menjalankan ‘profesi’ juga merupakan ‘kepanjangan tangan’ pemerintah dalam menjalankan fungsi pemerintahan terutama dalam hal penyediaan fasilitas dan pelayanan kesehatan yang layak/memadai. Tindakan medis oleh perawat belum diatur oleh undang-undang/per-da, pun tidak menunggu ‘perintah’ dokter untuk dilakukannya pelayanan medis di PKM. Sepanjang berdasarkan pertimbangan (pribadi, kelaziman dan kompetensinya) di pandang mampu, pelayanan medis oleh perawat di PKM/PKM Pembantu merupakan hal yang jamak dilakukan dan diterima oleh masyarakat.

Bagi perawat praktek mandiri, tindakan medis yang dilakukan, secara normative, (UU 29/2004 dan UU 23/1992) bukan merupakan wewenangnya. Persoalannya, masyarakat pengguna jasa layanan kese-hatan menerimanya, dan penegakan peraturan secara kaku, justru dapat menjadi boomerang bagi pemerintah, khususnya menyangkut pemenuhan kewajiban memenuhi sarana pelayanan kesehatan yang layak bagi masyarakat.

D.    Penutup
Perlu banyak dikaji, penggunaan istilah hukum dalam pelayanan kesehatan, sehingga tidak justru merugikan tenaga kesehatan dalam melaksanakan wewenang dan tugasnya.

1 komentar:

  1. ford focus titanium
    Ford focus titanium is a type of titanium chords copper plating used to make jewelry. This bronze plated piece is a polished camillus titanium finish, finished trekz titanium headphones in bronze, titanium sunglasses in titanium bike frame

    BalasHapus