Senin, 04 April 2011

REGISTRASI DAN PRAKTIK KEPERAWATAN




BAB I
PENDAHULUAN
A.     Latar Belakang
Perawat sebagai tenaga professional bertanggung jawab dan berwenang memberikan pelayanan keperawanan secara mandiri dan berkolaborasi dengan tenaga kesehatan sesuai dengan kewenangannya, terutama terkait dengan lingkup praktik dan perawat.

Praktik keperawatan adalah tindakan mandiri perawat professional melalui kerjasma bersifat kolaborasi dengan klien dan tenaga kesehatan lainnya dalam memberikan asuhan keperawatan sesuai lingkup wewenang dan tanggung jawabnya. Lingkup kewenangan perawat dalam praktik keperawatan profesional meliputi sistem klien (individu, keluarga, kelompok khusus dan masyarakat) dalam rentang sehat dan sakit, sepanjang daur kehidupan.

Untuk penerapan praktik keperawatan tersebut perlu ketetapan (legislasi) yang mngatur hak dan kewajiban perawat yang terkait, dengan pekerjaan profesi. Legislasi dimaksudkan untuk memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat, dan perawat. Dalam rangka perlindungan hukum tersebut, perawat perlu diregistrasi, disertifikasi dan memperoleh ijin praktik (lisensi).

Departemen Kesehatan RI telah mengeluarkan Kepmenkes No 1239/2001 tentang “Registrasi dan Praktik Perawat”, Ketetapan ini perlu dijabarkan lebih lanjut, maka Direktorat Pelayanan Keperawatan bekerjasama dengan Bagian HUKMAS Departemen Kesehatan dan organisasi profesi Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) menyusun petunjuk pelaksanaan Kepmenkes No 1239/2001 yang meliputi hak, kewajiban dan wewenang, tindakan keperawatan, persyaratan praktik keperawatan, mekanisme pembinaan dan pengawasan.

Adapun tujuan dari pedoman ini adalah :
Sebagai panduan bagi pemerintah Kabupaten/kota, organisasi profesi (PPNI) dan pihak­-pihak terkait untuk mengatur pelaksanaan praktik keperawatan. Sebagai pedoman bagi perawat untuk melaksanakan praktik keperawatan.

B.     Batasan Masalah
Mengingat bahwa penerapan praktik keperawatan perlu legislasi yang mengatur hak dan kewajiban perawat yang terkait dengan profesi, maka kami akan menjelaskan tentang Petunjuk pelaksanaan Kepmenkes No. 1239/2001 tentang Registrasi dan Praktek keperawatan.

C.    Tujuan Penulisan
Adapun tujuan dari penyusunan makalah ini :
1.      Mencetak perawat sebagai tenaga professional yang bertanggung jawab dan berwenang memberikan pelayanan keperawatan secara mandiri dan berkolaborasi dengan tenaga kesehatan lain.
2.      Agar perawat bisa memberikan asuhan keperawatan sesuai lingkup wewenang dan tanggung jawab.
3.      Memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat dan perawat.
4.      Agar mahasiswa mengerti tentang Kepmenkes No. 129/2001 tentang “Registrasi dan Praktik Perawat” sehingga mahasiswa tahu mengenai hak, kewajiban, kewenangan dan tindakan keperawatan persyaratan praktek keperawatan, mekanisme pembinaan dan pengawasan.
5.      Sebagai panduan bagi pemerintah Kab/Kota. Organisasi Profesi (PPNI) dan pihak-pihak terkait untuk mengatur pelaksanaan praktik keperawatan.
6.      Sebagai pedoman bagi perawat untuk melaksanakan praktik keperawatan.


BAB II
HAK, KEWAJIBAN DAN KEWENANGAN PERAWAT


A.     PENDAHULUAN
Dalam upaya mewujudkan derajat kesehatan secara optimal sesuai tujuan Pembangunan Kesehatan perlu adanya keseimbangan hak dan kewajiban antara pemberi jasa pelayanan kesehatan dengan kepentingan masyarakat/individu atau perorangan sebagai penerima pelayanan kesehatan.

Dalam pelayanan kesehatan, tenaga perawat memberikan asuhan keperawatan sesuai kebutuhan klien/pasien disarana kesehatan, khusus di pelayanan rumah sakit perawat selalu berada di dekat pasien selama 24 jam, melakukan kegiatan keperawatan penugasannya dibagi atas 3 shif jaga yaitu pagi, sore, dan malam.

Dengan semakin meningkatnya pendidikan dan kesadaran masyarakat sebagai penerima jasa pelayanan keperawatan terhadap hukum, maka tata tertib hukum dalam pelayanan keperawatan memberikan kepastian hukum kepada perawat, pasien dan sarana kesehatan. Kepastian hukum berlaku untuk pasien, perawat sesuai dengan hak dan kewaiiban masing-masing. Hak dan kewajiban perawat harus dilaksanakan secara seimbang.

Berdasarkan hal tersebut perawat harus dapat mengantisipasi keadaan yang diinginkan oleh pasien dengan meningkatkan profesionalisme sebagai seorang perawat serta memahami hak kewajibaa serta kewenangannya.

Untuk melindungi tenaga perawat akan adanya tuntutan dari klien/pasien perlu ditetapkan dengan jelas apa hak, kewajiban serta kewenangan perawat, agar tidak terjadi kesalahan dalam melakukan tugasnya serta memberikan suatu kepastian hukum, perlindungan hukum bagi tenaga perawat.

B.     DASAR HUKUM
1.            UU. No. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan
2.            UU. No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
3.            UU. No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
4.            UU. No. 25 tahun 1999 tentang Pembagian keuangan antara pemerintah & daerah
5.            PP. No. 32 tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan
6.            KUHAP pasal 170 tentang Wajib Simpan Rahasia Jabatan.
7.            SK. Dirjen Yanmed No. YM.00.03.2.6.956 tentang Hak dan Kewajiban perawat dan Bidan di Rumah Sakit
8.            SK. Dirjen Yanmed No. YM.00.03.2.6.7637 tahun 1993 tentang berlakunya standar acuhan keperawatan di rumah sakit
9.            SK Menpan No. 94/KEP/M.PAN/11/2001 tentang Jabatan Fungsional Perawat
10.       SK. MUNAS PPNI No. 09/MUNAS VI/PPNI/2000 tentang Kode Etik Keperawatan Indonesia
11.       SK. DPP. PPNI, No. 020/DPP/II/1991 tentang Lafal Sumpah Perawat
12.       Kepmenkes No. 647/Menkes /IV/2000 tentang Registrasi dan Praktik Perawat
13.       SE. No. 1107/Menkes/E/VII/2000 tentang kewenangan provinsi dibidang kesehatan

C.    PENGERTIAN
1.            Hak adalah kekuasaan/kewenangan yang dimiliki oleh seseorang atau suatu Badan Hukum untuk mendapatkan atau memutuskan untuk berbuat sesuatu
2.            Kewajiban adalah sesuatu yang harus diperbuat atau harus dilakukan seseorang atau suatu Badan Hukum
3.            Kewenangan adalah hak dan otonomi untuk melaksanakan asuhan keperawatan berdasarkan kemampuan, tingkat pendidikan dan posisi di sarana kesehatan.
4.            Perawat adalah seorang yang telah lulus pendidikan perawat baik di dalam maupun di luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5.            Standar profesi adalah pedoman yang harus digunakan sebagai petunjuk dalam menjalankan profesi secara baik
6.            Sarana kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan yaitu RS, Puskesmas, Poliklinik dan atau unit kesehatan lainnya.

D.    TUJUAN PEMBUATAN PETUNJUK PELAKSANAAN HAK, KEWAJIBAN DAN KEWENANGAN PERAWAT
1.      TUJUAN
a.            Tujuan Umum
Tujuan sebagai acuan bagi seluruh tenaga perawat dalam memberikan pelayanan keperawatan dalam lingkungan kerja / sarana kesehatan (rumah sakit, Puskesmas. Balai Kesehatan, dan atau unit kesehatan lainnya).
b.            Tujuan Khusus
1.      Memahami kewenangan dan kompetensi tiap jenjang pendidikan.
2.      Mampu melaksanakan tugas sesuai kewenangan dan kompetensi tiap jenjang pendidikan
3.      Memahami hak dan kewajiban perawat.
4.      Pimpinan sarana kesehatan harus mendayagunakan tenaga perawat sesuai kewenangan dan kompetensi.
5.      Tersedianya acuan dalam penyusunan peraturan pelimpahan wewenang perawat (Pembuatan SOP).
2.      HAK
Hak perawat dalam melaksanakan tugasnya adalah sebagai berikut ;
1.      Memperoleh perlindungan hukum yang melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi
2.      Mendapatkan jaminan perlindungan terhadap resiko kerja yang berkaitan dengan tugasnya
3.      Mendapat perlakuan adil dan jujur oleh pimpinan sarana kesehatan, klien/pasien dan atau keluarganya
4.      Menerima imbalan jasa pelayanan keperawatan yang telah diberikan
5.      Mendapat hak cuti dan hak kepegawaian lainnya sesuai peraturan yang berlaku
6.      Memperoleh kesempatan untuk mengembangkan diri melalui pendidikan formal sampai jenjang spesialisasi.
7.      Memperoleh kesempatan untuk mengembangkan diri melalui pendidikan nonformal
8.      Menjaga hak privasi personal sebagai seorang perawat
9.      Mendapat pelayanan pemeriksaan kesehatan secara rutin
10. Menuntut jika nama baiknya dicemarkan oleh klien/pasien atau tenaga kesehatan lainnya
11. Menolak pihak lain yang memberi anjuran atau permintaan tertulis untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan perundang-undangan, standar profesi dan kode etik profesi
12. Mendapat informasi yang jujur dan lengkap dari klien/pasien atas palayanan keperawatan yang diberikan
13. Dilibatkan secara aktif dalam penyusunan/penetapan kebijakan sesuai pengembangan kesehatan di sarana kesehatan.
14. Memperoleh kesempatan mengembangkan karier sesuai bidang profesinya di sarana kesehatan.

3.      KEWAJIBAN
a.      Perawat wajib memiliki :
1.      Surai Ijin Perawat (SIP) sebagai bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan keperawatan di seluruh wilayah Indonesia
2.      Surat Ijin Kerja (SIK) sebagai bukti tertulis yang diberikan kepada perawat untuk melakukan praktek keperawatan disarana kesehatan
3.      Surat Ijin Praktik Perawat (SIPP) sebagai bukti tertulis yang diberikan kepada perawat untuk menjalankan praktik perawat perorangan / kelompok



b.      Perawat wajib menghormati hak pasien
Hak pasien yang meliputi :
1.      Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di rumah sakit
2.      Pelayanan yang manusiawi, adil dan jujur
3.      Memperoleh pelayanan keperawatan dan asuhan yang bermutu sesuia dengan standar profesi keperawatan tanpa diskriminasi
4.      Memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan sesuai dengan peraturan yang berlaku di rumah sakit
5.      Meminta konsultasi kepada dokter lain yang terdaftar di rumah sakit tersebut (second opinion), terhadap penyakit yang dideritanya, sepengetahuan dokter yang menangani.
6.      Privacy” dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya
7.      Mendapat informasi yang meliputi:
§         penyakit yang dideritanya
§         tindakan medik apa yang hendak dilakukan
§         kemungkinan penyulit sebagai akibat tindakan tersebut dan tindakan untuk mengatasinya.
§         alternatif terapi lainnya beserta resikonya
§         Prognosa penyakitnya
§         Perkiraan biaya pengobatan/rincian biaya atas penyakit yang dideritanya
8.      Menyetujui/memberikan izin atas tindakan yang akan dilakukan oleh perawat sehubungan dengan penyakit yang dideritanya.
9.      Menolak tindakan yang hendak dilakukan terhadap dirinya dan mengakhiri pengobatan serta perawatan atas tanggung jawab sendiri sesudah memperoleh informasi yang jelas tentang penyakitnya.
10. Hak didampingi keluarganya dalam keadaan kritis
11. Hak menjalankan ibadah sesuai agama/kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu pasien lainnya.
12. Hak atas keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di rumah sakit
13. Mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan rumah sakit terhadap dirinya
14. Hak menerima atau menolak bimbingan moril maupun spiritual
15. Hak didampingi perawat/keluarga pada saat diperiksa dokter

c.      Perawat wajib merujuk kasus yang tidak dapat ditangani yang meliputi :
1.      Dalam aspek pelayanan / asuhan keperawatan merujuk ke anggota perawat lain yang lebih tinggi kemampuan dan atau pendidikannya
2.      Dalam aspek masalah kesehatan lainnya merujuk ke tenaga kesehatan lain (dokter, ahli gizi, farmasi dan lain-lain)

d.      Perawat menyimpan rahasia pasien sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku meliputi :
1.      Menyimpan dan memelihara rekam medis pasien sesuai SOP atau peraturan yang berlaku di sarana kesehatan
2.      Merahasiakan :
§         Identitas pasien, catatan medik
§         Diagnosa penyakit

e.      Perawat wajib memberikan informasi kepada pasien/keluarga yang sesuai batas kewenangan perawat yang meliputi:
1.      Tindakan keperawatan yang akan dilakukan
2.      Persiapan untuk pemeriksaan/ tindakan
3.      Tata tertib dan peraturan yang berlaku di sarana kesehatan
4.      Perkiraan biaya pelayanan
5.      Rencana tindak lanjut (discharge planning)

f.        Meminta persetujuan setiap tindakan yang akan dilakukan oleh perawat sesuai dengan kondisi pasien baik secara tertulis maupun secara lisan
g.      Mencatat semua tindakan keperawatan (dokumentasi asuhan keperawatan) secara akurat sesuai peraturan dan SOP yang berlaku
h.      Mematuhi standar profesi dan kode etik perawat Indonesia dalam melaksanakan praktik profesi keperawatan
i.        Meningkatkan pengetahuan berdasarkan perkembangan IPTEK keperawatan dan kesehatan
j.         Melakukan Pertolongan darurat yang mengancam jiwa pasien sesuai batas kewenangan dan SOP
k.      Melaksanakan program pemerintah dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat
l.         Mentaati semua peraturan perundang-undangan
m.    Mengumpulkan angka kredit profesi dalam rangka memenuhi persyaratan untuk memperoleh SIK ulang dan SIPP
n.      Menjaga hubungan kerja yang baik antara sesama perawat maupun dengan anggota tim kesehatan lainnya

E.     KEWENANGAN
1.      Pengertian
Kewenangan perawat adalah hak dan otonomi untuk melaksanakan asuhan keperawatan berdasarkan kemampuan, tingkat pendidikan dan posisi di sarana kesehatan
2.      Kewenangan perawat
Kewenangan perawat adalah melakukan asuhan keperawatan meliputi pada kondisi sehat dan sakit mencakup :
(1)         Askep pada perinatal
(2)         Askep pada neonatal
(3)         Askep pada anak
(4)         Askep pada dewasa
(5)         Askep pada maternitas
3.      Sasaran
§         Individu
§         Keluarga
§         Kelompok
§         Masyarakat
4.      Kewenangan dalam melaksanakan praktik keperawatan
(1)       Melaksanakan pengkajian dasar kepada individu, keluarga, kelompok dan masyarakat di sarana kesehatan.
(2)       Pengkajian lanjutan pada individu, keluarga, kelompok, masyarakat di sarana kesehatan
(3)       Melaksanakan analisis data adalah untuk merumuskan diagnosa keperawatan lanjutan pada individu, keluarga, kelompok dan masyarakat di sarana kesehatan
(4)       Merencanakan tindakan keperawatan sederhana dan kompleks pada individu, keluarga, masyarakat di sarana kesehatan
(5)       Melaksanakan tindakan keperawatan sesuai tingkat kesulitan
a.      Tindakan keperawatan dasar pada kategeri I, II, III, IV
b.      Tindakan keperawatan kompleks pada kategori I, II, III, IV
(6)       Melakukan penyuluhan kesehatan meliputi :
a.      Menvusun program penyuluhan dengan metode sederhana kepada individu, keluarga, kelompok, masyarakat
b.      Melakukan penyuluhan kepada individu, keluarga, kelompok, masyarakat
(7)       Melakukan kegiatan konseling kesehatan kepada individu kelompok, keluarga dan masyarakat.
(8)       Melaksanakan tindakan medis sebagai pendelegasian wewenang/tugas limpah berdasarkan kemampuannya.
(9)       Melakukan tindakan di luar kewenangan dalam kondisi darurat yang mengancam nyawa sesuai ketentuan yang berlaku/ standing order disarana kesehatan.
(10)  Dalam kondisi tertentu, dimana tidak ada tenaga yang kompeten, perawat berwenang melaksanakan tindakan kesehatan di luar kewenangannya.
(11)  Melakukan evaluasi keperawatan
a.      Melaksanakan evaluasi keperawatan sederhana pada masyarakat
b.      Melaksanakan evaluasi keperawatan kompleks pada individu, keluarga, kelompok dan masyarakat di sarana kesehatan

Definisi Operasional
1.      Keadaan luar biasa untuk kepentingan nasional adalah:
2.      Keadaan darurat yang mengancam jiwa seorang pasien adalah Kondisi pasien berdasarkan kriteria kegawatan medis
3.      Standar profesi adalah Pedoman yang harus digunakan sebagai petunjuk dalam menjalankan profesi secara baik yang meliputi standar pelayanan, standar praktek, standar pendidikan dan standar kompetensi
4.      Angka kredit adalah Satuan angka kredit prefesi sebagai bukti telah mengikuti kegiatan pendidikan dan kegiatan ilmiah lain yang dipersyaratkan oleh organisasi profesi
5.      Daerah terpencil adalah Daerah yang sulit dijangkau baik dari segi transpontasi maupun geografi yang ditetapkan oleh Depdagri
6.      Kompetensi berdasarkan kewenangan melakukan praktik keperawatan dibagi atas:
(1)         Kompetensi mandiri yaitu kemampuan perawat professional melakukan praktik keperawatan professional sesuai dengan tingkat kemampuan yang dimiliki.
(2)         Kompetensi delegasi yaitu kemampuan yang didelegasikan dari perawat professional kepada perawat vokasional dan kemampuan yang didelegasikan dari tenaga medis kepada perawat-perawat.
(3)         Kompetensi diperluas yaitu kemampuan perawat professional untuk melakukan tindakan tertentu setelah yang bersangkutan mendapatkan pelatihan dan pengalaman khusus.
7.      Kewenangan perawat sesuai uraian Kepmenkes 647/2000 pasal 15 yaitu melaksanakan asuhan keperawatan, tindakan keperawatan, melaksanakan asuhan keperawatan, pelayanan tindakan medik berdasarkan permintaan tertulis.
8.      Untuk dapat memberikan asuhan keperawatan di sarana kesehatan, tingkat kemampuan dan kewenangan perawat dapat berupa koordinasi maupun pemberi asuhan keperawatan.
(1)         Koordinator
§         Mengkoordinir seluruh pelayanan keperawatan
§         Mengatur tenaga keperawatan yang akan bertugas mengembangkan sistem pelayanan keperawatan
§         Memberikan informasi tentang hal-hal yang terkait dengan pelayanan keperawatan di sarana kesehatan.
(2)         Pemberian Pelayanan Kesehatan (Provider)
Memberikan pelayann keperawatan secara langsung dan tidak langsung kepada klien dengan menggunakan pendekatan proses keperawatan terhadap individu, keluarga, kelompok dan masvarakat.
(3)         Pendidik
Memberikan pendidikan kesehatan kepada kelompok keluarga yang beresiko tinggi, kader kesehatan dan lain-lain.
(4)         Pengelola
Mengelola (merencanakan, mengorganisasi, menggerakan dan mengevaluasi) pelayanan keperawatan baik langsung maupun tidak langsung dan menggunakan peran serta aktif masyarakat dalam kegiatan keperawatan komunitas.
(5)         Konselor
Memberikan konseling/bimbingan kepada klien, keluarga dan masyarakat tenkang masalah kesehatan sesuai prioritas.
(6)         Pembela Klien (Advocat)
Melindungi dan memfasilitasi keluarga dan masyarakat dalam pelayanan keperawatan.
(7)         Peneliti
Melakukan penelitian untuk mengembangkan mutu pelayanan keperawatan.





BAB III
PENUTUP


A.     Kesimpulan
Perawat sebagai tenaga professional bertanggung jawab dan berwenang memberikan pelayanan keperawatan secara mandiri dan berkolaborasi dengan tenaga kesehatan lain sesuai dengan kewenangannya, terutama terkait dengan lingkup praktik dan wewenang perawat.

Dalam upaya mewujudkan derajat kesehatan secara optimal sesuai tujuan pembangunan kesehatan perlu adanya keseimbangan hak dan kewajiban antara pemberi jasa pelayanan kesehatan dengan kepentingan masyarakat/individu atau perorangan sebagai penerima pelayanan kesehatan.

Berdasarkan hal tersebut perawat harus dapat mengantisipasi keadaan yang diinginkan oleh pasien dengan meningkatkan profesionalisme sebagai seorang perawat serta memahami hak kewajiban serta kewenangannya.

B.     Saran
Berdasarkan isi yang telah tertulis dalam makalah ini diharapkan pada seorang perawat harus mempunyai kemampuan untuk meningkatkan profesionalisme keperawatan, diantaranya :
1.      Perawat mampu memahami kewenangan dan menerapkan kompetensinya
2.      Perawat mampu melaksanakan kewenangan dan kompetensinya tersebut
3.      Memahami hak dan kewajiban perawat
4.      Selain hal-hal di atas perawat dalam memberikan pelayanan keperawatannya dalam lingkungan kerja / sarana kesehatan juga harus mempunyai acuan yang jelas yang telah tercantum dalam undang-undang dan peraturan yang berlaku.

KEBUTUHAN SPIRITUAL PASIEN



PENDAHULUAN
Penting bagi perawat untuk memahami konsep yang mendasari kesehatan spiritual. Spiritualitas merupakan suatu konsep yang unik pada masing-masing individu. Manusia adalah mahluk yang mempunyai aspek spiritual yang akhir-akhir ini banyak perhatian dari masyarakat yang di sebut kecerdasan spiritual yang sangat menentukan kehagiaan hidup  seseorang. Perawat atau ners memahami bahwa aspek ini adalah bagian dari pelayanan yang komprehensif. Karena respon spiritual kemungkian akan muncul pada pasien.

Standar Kompetensi
Perawat mampu mengidentifikasi aspek spiritual yang terjadi pada pasien. 

Kompetensi dasar
1)     Perawat mampu mendifinisikan aspek spiritual pada manusia atau pasien.
2)     Perawat mampu mengidentifikasi kebutuhan spiritual pada pasien yang sakit.
3)     Perawat mampu memberikan alternatif cara untuk memenuhi kebutuhan spiritual.

PENGERTIAN SPIRITUAL
Spiritualitas adalah keyakinan dalam hubungannya dengan Yang Maha Kuasa dan Maha Pencipta. Menurut Burkhardt (1993) spiritualitas meliputi aspek-aspek :
1)     berhubungan dengan sesuatu yang tidak diketahui atau ketidakpastian dalam kehidupan,
2)     menemukan arti dan tujuan hidup,
3)     menyadari kemampuan untuk menggunakan sumber dan kekuatan dalam diri sendiri,
4)     mempunyai perasaan keterikatan dengan diri sendiri dan dengan Yang Maha Tinggi.

Mempunyai kepercayaaan atau keyakinan berarti mempercayai atau mempunyai komitmen terhadap sesuatu atau seseorang. Konsep kepercayaan mempunyai dua pengertian.
1)     Kepercayaan didefinisikan sebagai kultur atau budaya dan lembaga keagamaan seperti Islam, Kristen, Budha, dan lain-lain.
2)     Kepercayaan didefinisikan sebagai sesuatu yang berhubungan dengan Ketuhanan, kekuatan tertinggi, orang yang mempunyai wewenang atau kuasa, suatu perasaan yang memberikan alasan tentang keyakinan (belief) dan keyakinan sepenuhnya (action). Harapan (hope), harapan merupakan suatu konsep multidimensi, suatu kelanjutan yang sifatnya berupa kebaikan, perkembangan, dan bisa mengurangi sesuatu yang kurang menyenangkan. Harapan juga merupakan energi yang bisa memberikan motivasi kepada individu untuk mencapai sutau prestasi dan berorientasi ke depan. Agama, adalah sebagai sistem organisasi kepercayaan dan peribadatan dimana seseorang bisa mengungkapkan dengan jelas secara lahiriah mengenai spiritualitasnya. Agama adalah suatu sistem ibadah yang terorganisasi atau teratur.

Definisi spiritual setiap individu dipengaruhi oleh budaya, perkembangan, pengalaman hidup, kepercayaan dan ide-ide tentang kehidupan. Spiritualitas juga memberikan suatu perasaan yang berhubungan dengan intrapersonal (hubungan antara diri sendiri), interpersonal (hubungan antara orang lain dan lingkungan) dan transpersonal  (hubungan yang tidak dapat dilihat yaitu suatu hubungan dengan ketuhanan yang merupakan kekuatan tertinggi). Adapun unsur-unsur spiritualitas meliputi kesehatan spiritual, kebutuhan spiritual dan kesadaran spiritual. Dimensi spiritual merupakan suatu penggabungan yang menjadi satu kesatuan antara unsur psikologikal, fisiologikal atau fisik, sosiologikal dan spiritual.

Kata “spiritual” sering digunakan dalam percakapan sehari-hari. Untuk memahami pengertian spiritual dapat dilihat dari berbagai sumber. Menurut Oxford English Dictionary, untuk memahami makna kata spiritual dapat diketahui dari arti kata-kata berikut ini : persembahan, dimensi supranatural, berbeda dengan dimensi fisik, perasaan atau pernyataan jiwa, kekudusan, sesuatu yang suci, pemikiran yang intelektual dan berkualitas, adanya perkembangan pemikiran dan perasaan, adanya perasaan humor, ada perubahan hidup, dan berhubungan dengan organisasi keagaamaan. Sedangkan berdasarkan etimologinya, spiritual berarti sesuatu yang mendasar, penting, dan mampu menggerakan serta memimpin cara berfikir dan bertingkah laku seseorang .

Berdasarkan konsep keperawatan, makna spiritual dapat dihubungkan dengan kata-kata : makna, harapan, kerukunan, dan sistem kepercayaan (Dyson, Cobb, Forman, 1997). Dyson mengamati bahwa perawat menemukan aspek spiritual tersebut dalam hubungan seseorang dengan dirinya sendiri, orang lain, dan dengan Tuhan. Menurut Reed (1992) spiritual mencakup hubungan intra-, inter-, dan transpersonal. Spiritual juga diartikan sebagai inti dari manusia yang memasuki dan mempengaruhi kehidupannya dan dimanifestasikan dalam pemikiran dan prilaku serta dalam hubungannya dengan diri sendiri, orang lain, alam, dan Tuhan (Dossey & Guzzetta, 2000).

Para ahli keperawatan menyimpulkan bahwa spiritual merupakan sebuah konsep yang dapat diterapkan pada seluruh manusia. Spiritual juga merupakan aspek yang menyatu dan universal bagi semua manusia. Setiap orang memiliki dimensi spiritual. Dimensi ini mengintegrasi, memotivasi, menggerakkan, dan mempengaruhi seluruh aspek hidup manusia.

KETERKAITAN ANTARA SPIRITUAL, KESEHATAN DAN SAKIT
Keyakinan spiritual sangat penting bagi perawat karena dapat mempengaruhi tingkat kesehatan dan perilaku self-care klien. Keyakinan spiritual yang perlu di pahami antara lain:
1)     Menuntun kebiasaan hidup sehari-hari
Praktik tertentu pada umumnya yang berhubungan dengan pelayanan kesehatan mungkin mempunyai makna keagamaan bagi klien, seperti tentang makanan diet.
2)     Sumber dukungan
Saat stress individu akan mencari dukungan dari keyakinan agamanya.
3)     Sumber kekuatan dan penyembuhan
Individu bisa menahan distress fisik yang luar biasa karena mempunyai keyakinan yang kuat.
4)     Sumber konflik
Pada situasi tertentu, bisa terjadi konflik antara keyakinan agama dengan praktik kesehatan, seperti  pandangan penyakit.

Dapat disimpulkan bahwa kebutuhan spiritual merupakan kebutuhan untuk mencari arti dan tujuan hidup, kebutuhan untuk mencintai dan dicintai serta rasa keterikatan, dan kebutuhan untuk memberikan dan mendapatkan maaf .

KARAKTERISTIK SPIRITUAL
Spiritualitas mempunyai suatu karakter, sehingga bisa diketahui bagaimana tingkat spiritualitas seseorang. Karakteristik spiritual tersebut, antara lain
1)     Hubungan dengan diri sendiri
§         Pengetahuan diri (siapa dirinya, apa yang dapat dilakukannya).
§         Sikap (percaya pada diri sendiri, percaya pada kehidupan atau masa depan, harmoni atau keselarasan diri).
2)     Hubungan dengan alam
§         Mengetahui tentang tanaman, pohon, margasatwa dan iklim.
§         Berkomunikasi dengan alam (bertanam, berjalan kaki), mengabadikan dan melindungi alam.
3)     Hubungan dengan orang lain
Harmonis
§         1)      Berbagi waktu, pengetahuan dan sumber secara timbal balik.
§         2)      Mengasuh anak, orang tua dan orang sakit.
§         3)      Menyakini kehidupan dan kematian.

Tidak harmonis
§         1)      Konflik dengan orang lain.
§         2)      Resolusi yang menimbulkan ketidakharmonisan dan friksi.

4)     Hubungan dengan Ketuhanan
Agamis atau tidak agamis
§         1)      Sembahyang/ berdo’a/ meditasi.
§         2)      Perlengkapan keagamaaan.
§         3)      Bersatu dengan alam.

Sehingga dapat disimpulkan bahwa seseorang terpenuhi kebutuhan spiritualnya apabila mampu :
1)     merumuskan arti personal yang positif tentang tujuan keberadaannya di dunia/kehidupan,
2)     mengembangkan arti penderitaan dan menyakini hikmah dari suatu kejadian atau penderitaan,
3)     menjalin hubungan positif dan dinamis melalui keyakinan, rasa percaya dan cinta,
4)     membina integritas personal dan merasa diri berharga,
5)     merasakan kehidupan yang terarah yang terlihat melalui harapan,
6)     mengembangkan hubungan antar manusia yang positif.

KONSEP-KONSEP YANG TERKAIT DENGAN SPIRITUAL
Sebuah isu yang sering muncul dalam konsep keperawatan adalah kesulitan dalam membedakan antara spiritual dengan aspek-aspek yang lain dalam diri manusia, khususnya membedakan spiritual dari religi. Selain itu perawat juga perlu memahami perbedaan dimensi spiritual dengan dimensi psikologi, dan memperkirakan bagaimana kebudayaan dengan spiritual saling berhubungan.

Religi
Berdasarkan kamus, religi berarti suatu sistem kepercayaan dan praktek yang berhubungan dengan Yang Maha Kuasa (Smith, 1995). Pargamet (1997) mendefinisikan religi sebagai suatu pencarian kebenaran tentang cara-cara yang berhubungan dengan korban atau persembahan. Seringkali kali kata spiritual dan religi digunakan secara bertukaran, akan tetapi sebenarnya ada perbedaan antara keduanya. Dari definisi religi, dapat digunakan sebagai dasar bahwa religi merupakan sebuah konsep yang lebih sempit daripada spiritual. Mengingat spiritual lebih mengacu kepada suatu bagian dalam diri manusia, yang berfungsi untuk mencari makna hidup melalui hubungan intra-, inter-, dan transpersonal (Reed, 1992). Jadi dapat dikatakan religi merupakan jembatan menuju spiritual yang membantu cara berfikir, merasakan, dan berperilaku serta membantu seseorang menemukan makna hidup. Sedangkan praktek religi merupakan cara individu mengekspresikan spiritualnya .

Dimensi Psikologi
Karena fisik, psikologi, dan spiritual merupakan aspek yang saling terkait, sangat sulit membedakan dimensi psikologi dengan dimensi spiritual. Akan tetapi sebagai perawat harus mengetahui perbedaan keduanya.Spilka, Spangler, dan Nelson (1983) membedakan dua dimensi ini dengan mengatakan bahwa dimensi psikologi berhubungan dengan hubungan antar manusia seperti : berduka, kehilangan, dan permasalahan emosional. Sedangkan dimensi spiritual merupakan segala hal dalam diri manusia yang berhubungan dengan pencarian makna, nilai-nilai, dan hubungan dengan Yang Maha Kuasa.

Kebudayaan
Kebudayaan merupakan kumpulan cara hidup dan berfikir yang dibangun oleh sekelompok orang dalam suatu daerah tertentu (Martsolf, 1997). Kebudayaan terdiri dari nilai, kepercayaan, tingkah laku sekelompok masyarakat. Kebudayaan juga meliputi perilaku, peran, dan praktek keagamaan yang diwariskan turun-temurun. Menurut Martsolf (1997) ada tiga pandangan yang menjelaskan hubungan spiritual dengan kebudayaan, yaitu spiritual dipengaruhi seluruhnya oleh kebudayaan, spiritual dipengaruhi pengalaman hidup yang tidak berhubungan dengan kebudayaan, dan spiritual dapat dipengaruhi kebudayaan dan pengalaman hidup yang tidak berhubungan dengan kebudayaan.

MANIFESTASI SPIRITUAL
Manifestasi spiritual merupakan cara kita untuk dapat memahami spiritual secara nyata. Manifestasi spiritual dapat dilihat melalui bagaimana cara seseorang berhubungan dengan diri sendiri, orang lain, dan dengan Yang Maha Kuasa, serta bagaimana sekelompok orang berhubungan dengan anggota kelompok tersebut (Koenig & Pritchett, 1998).

Contoh kebutuhan spiritual individu adalah kebutuhan seseorang untuk mencari tujuan hidup, harapan, mengekspresikan perasaan kesedihan maupun kebahagiaan, untuk bersyukur, dan untuk terus berjuang dalam hidup. Kebutuhan spiritual menyangkut individu dengan orang lain meliputi keinginan memaafkan dan dimaafkan serta mencintai dan dicintai. Menurut Nolan & Crawford (1997) kebutuhan spiritual sekelompok orang meliputi keinginan kelompok tersebut untuk dapat memberikan kontribusi positif terhadap lingkungannya.

Dalam kenyataannya, semua manusia memiliki dimensi spiritual,  semua klien akan mengekspresikan dan memanifestasikan kebutuhan spiritual mereka kepada perawat. Karena kurangnya pemahaman tentang kebutuhan spiritual, seringkali perawat gagal dalam mengenali ekspresi kebutuhan spiritual klien, sehingga perawat gagal dalam memenuhi kebutuhan tersebut.Kesejahteraan Spiritual,merupakan suatu kondisi yang ditandai adanya penerimaan hidup, kedamaian, keharmonisan, adanya kedekatan dengan Tuhan, diri sendiri, masyarakat, dan lingkungan sehingga menunjukkan adanya suatu kesatuan (Greer & Moberg, 1998). Dalam hierarki kebutuhan dasar manusia, kesejahteraan spiritual termasuk dalam tingkat kebutuhan aktualisasi diri .

FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI SPIRITUAL
Menurut Taylor & Craven (1997), faktor-faktor yang mempengaruhi spiritual seseorang adalah:
1)     Tahap perkembangan seseorang
Berdasarkan hasil penelitian terhadap anak-anak dengan empat negara berbeda, ditemukan bahwa mereka mempunyai persepsi tentang Tuhan dan bentuk sembahyang yang berbeda menurut usia, seks, agama, dan kepribadian anak.
2)     Keluarga
Peran orang tua sangat menentukan dalam perkembangan spiritual anak. Hal yang penting bukan apa yang diajarkan oleh orang tua pada anak tentang Tuhan, tetapi apa yang anak pelajari mengenai Tuhan, kehidupan, diri sendiri dari perilaku orang tua mereka. Oleh karena keluarga merupakan lingkungan terdekat dan pengalaman pertama anak dalam mempersepsikan kehidupan di dunia, maka pandangan anak ada umumnya diwarnai oleh pengalaman mereka dalam berhubungan dengan saudara dan orang tua.
3)     Latar belakang etnik dan budaya
Sikap, keyakinan, dan nilai dipengaruhi oleh latar belakang etnik dan budaya. Pada umumnya seseorang akan mengikuti tradisi agama dan spiritual keluarga. Anak belajar pentingnya menjalankan kegiatan agama termasuk nilai moral dari hubungan keluarga. Akan tetapi perlu diperhatikan apapun tradisi agama atau sistem kepercayaan yang dianut individu, tetap saja pengalaman spiritual unik bagi setiap individu.
4)     Pengalaman hidup sebelumnya
Pengalaman hidup baik yang positif maupun pengalaman negatif dapat mempengaruhi spiritual seseorang. Pengalaman hidup yang menyenangkan seperti pernikahan, kelulusan, atau kenaikan pangkat menimbulkan syukur pada Tuhan. Peristiwa buruk dianggap sebagai suatu cobaan yang diberikan Tuhan pada manusia untuk menguji imannya.
5)     Krisis dan perubahan
Krisis dan perubahan dapat menguatkan kedalaman spiritual seseorang. Krisis sering dialami ketika seseorang menghadapi penyakit, penderitaan, proses penuaan, kehilangan, dan bahkan kematian. Bila klien dihadapkan pada kematian, maka keyakinan spiritual dan keinginan untuk sembahyang atau berdoa lebih meningkat dibandingkan dengan pasien yang berpenyakit tidak terminal.
6)     Terpisah dari ikatan spiritual
Menderita sakit terutama yang bersifat akut, seringkali membuat individu terpisah atau kehilangan kebebasan pribadi dan sistem dukungan sosial. Kebiasaan hidup sehari-hari juga berubah antara lain tidak dapat menghadiri acara sosial, mengikuti kegiatan agama dan tidak dapat berkumpul dengan keluarga atau teman yang biasa memberikan dukungan setiap saat diinginkan. Terpisahnya klien dari ikatan spiritual beresiko terjadinya perubahan fungsi spiritual.
7)     Isu moral terkait dengan terapi
Pada kebanyakan agama, proses penyembuhan dianggap sebagai cara Tuhan untuk menunjukkan kebesaranNya walaupun ada juga agama yang menolak intervensi pengobatan. Prosedur medis seringkali dapat dipengaruhi oleh ajaran agama seperti sirkumsisi, transplantasi organ, sterilisasi,dll. Konflik antara jenis terapi dengan keyakinan agama sering dialami oleh klien dan tenaga kesehatan.

CARA PEMENUHAN KEBUTUHAN SPIRITUAL PERAWAT
Perawat diharapkan terlebih dahulu terpenuhi kebutuhan spiritualnya, sebelum membantu pasien dalam memenuhi kebutuhan spiritual klien. Dengan hal ini diharapkan perawat dapat lebih memberikan pelayanan keperawatan yang berkualitas. Beberapa cara yang dapat dilakukan untuk dapat memenuhi kebutuhan spiritual perawat antara lain sebagai berikut:
1)     Beribadah dalam suatu komunitas.
Berpartisipasi dalam suatu komunitas rohani dapat meningkatkan spiritualitas. Banyak orang merasa asing dengan orang-orang yang memiliki agama atau kepercayaan sama. Tetapi dengan bergabung dalam suatu komunitas rohani dapat menimbulkan rasa nyaman dan dapat meningkatkan rasa spiritual.
2)     Berdoa.
Berdoa, membaca kitab suci, merenungkan berkat dalam hidup dan berserah kepada Yang Maha Kuasa merupakan cara yang baik dalam meningkatkan spiritual.
3)     Meditasi.
Beberapa orang manggunakan yoga atau meditasi untuk kembali menenangkan diri dan memfokuskan pikiran kembali untuk menemukan makna dari suatu hal.
4)     Pembenaran yang positif.
Pembenaran yang positif dapat membantu seseorang menghadapi situasi stress. Salah satu cara untuk mendapat pembenaran positif adalah dengan berdiam diri, sambil merenungkan kitab suci atau nyanyian.
5)     Menulis pengalaman spiritual.
Perawat dapat menulis perasaan yang sedang dirasakan, pengalaman spiritual yang dialami, atau semua inspirasi dan pikiran-pikiran yang timbul. Cara ini sangat bermanfaat bagi perawat untuk dapat keluar dari situasi stress.
6)     Mencari dukungan spiritual.
Dukungan spiritual dapat datang dari mana saja. Perawat dapat mencari dukungan spiritual dari komunitas rohaninya. Selain itu dukungan spiritual juga dapat diperoleh dari teman, mentor, ataupun konselor.

Menurut Agus (2002) inti dari pemenuhan kebutuhan spiritual untuk mencapai kecerdasan spiritual (Spiritual Quotient) adalah proses transendensi dan realisasi. Dalam proses transendensi (menyendiri), pencerahan-pencerahan spiritual terjadi. Seseorang dapat menjalankan hubungan yang paling intim dengan hakikat diri terdalamnya atau dengan Tuhannya. Dengan memusatkan diri untuk sementara waktu dari keributan dunia, seseorang dapat mencurahkan segenap kemampuannya untuk memahami makna dari apa yang telah terjadi dan bagaimana seharusnya kejadian itu dapat diperbaiki .

Hal serupa juga dikemukakan oleh Danah Zohar & Ian Marshall (2002). Secara umum kita dapat meningkatkan kecerdasan spiritual dengan meningkatkan proses tersier psikologi kita, yaitu kecenderungan untuk bertanya mengapa, untuk mencari keterkaitan antara segala sesuatu, untuk membawa ke permukaan asumsi-asumsi mengenai makna dibalik atau di dalam sesuatu. Kita menjadi lebih suka merenung, sedikit menjangkau di luar diri kita, bertanggung jawab, lebih sadar diri, lebih jujur terhadap diri sendiri, dan lebih pemberani.

LATIHAN
Anda merawat pasien beragama kristen, kemudian anda melihat pasien yang sudah sakit lama sedang berdoa, sambil menangis, apa yang harus Anda lakukan sebagai perawat yang beragama islam?
Anda mendengar ibu  pasien berkata “Kenapa anak saya sakit ya Allah, apa dosa saya”?,
1)     Jelaskan bagaimana Anda memenuhi kebutuhan spiritual pasien.
2)     Bagaimana anda mengenal aspek spiritual anda sendiri sebagai seorang perawat.

RANGKUMAN
Keyakinan spiritual sangat penting bagi perawat karena dapat mempengaruhi tingkat kesehatan dan perilaku self care klien. Keyakinan spiritual yang perlu dipahami ,menuntun kebiasaan hidup sehari-hari gaya hidup atau perilaku tertentu pada umumnya yang berhubungan dengan pelayanan kesehatan mungkin mempunyai makna keagamaan bagi klien seperti tentang permintaan menu diet.

Sumber dukungan, spiritual sering menjadi sumber dukungan bagi seseorang untuk menghadapi situasi stress. Dukungan ini sering menjadi sarana bagi seseorang untuk menerima keadaan hidup yang harus dihadapi termasuk penyakit yang dirasakan.

Sumber kekuatan dan penyembuhan,individu bisa memahami distres fisik yang berat karena mempunyai keyakinan yang kuat. Pemenuhan spiritual dapat menjadi sumber kekuatan dan pembangkit semangat pasien yang dapat turut mempercepat proses kesembuhan.

Sumber konflik pada situasi tertentu dalam pemenuhan kebutuhan spiritual pasien, bisa terjadi konflik antara keyakinan agama dengan praktik kesehatan seperti tentang pandangan penyakit ataupun tindakan terapi. Pada situasi ini, perawat diharapkan mampu memberikan alternatif terapi yang dapat diterima sesuai keyakinan pasien.

DAFTAR PUSTAKA
Aziz Alimul Hidayat. 2004. Pengantar Konsep Dasar Keperawatan. Jakarta : Salemba Medika

Black M. Joyce&Jane H. Hawks. 2005. Medical Surgical Nursing : Clinical Management For Positive Outcome. 7th edition. St Louis : Elseiver Inc.

Dugan, D.O. (1989). Laughter and Tears: Best Medicine for Stress. Nursing Forum, 24 (1) :18

Farland M&Leininger M. 2002. Transcultural Nursing, Concept, Theories, Research & Practice. Mc. Grow-Hill Companies.

Leininger M. Madeline. Culture Care Diversity and Universality : A Theory Of Nursing. 1991. New York : National league for nursing press.

Lindbert, J. Hunter, M. & Kruszweski, A. (1983). Introduction to Person – Centered Nursing. Philadelphia : J.B.Lippincott Company.

Meidiana Dwidiyanti. 1998. Aplikasi Model Konseptual Keperawatan. Edisi 1. Semarang : Akper Depkes Semarang

Potter, P.A. & Perry, A.G. (1993). Fundamental of Nursing Concept, Process and Practice. Third edition. St. Louis : Mosby Years Book.

Soekidjo Notoatmodjo. 1993. Pendidikan Kesehatan dan Perilaku Manusia. Edisi revisi. Jakarta : Rineka Cipta.

Stuart G. W, Laraia M. T. 2001. Principles and Practice Of Psychiatric Nursing. 7th edition. St Louis : Mosby.